Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
Hitungan kerugian ini, kata Anggito, berdasarkan perhitungan pemerintah dan pengelola haji khusus yang telah melakukan pembayaran uang muka 50 persen atas sejumlah fasilitas yang digunakan jamaah haji Indonesia. Pembayaran uang muka tersebut merupakan kontrak yang diberlakukan pemerintah Saudi terhadap negara penyelenggaran haji.
”Pembayaran uang muka tersebut diperuntukan bagi sewa perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain,” imbuh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.
Dari kerugian ini, Anggito, mengatakan pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kebijakan tersebut dianggap mendadak dan diberlakukan sepihak.
Dalam pelayanan haji, dia menyebutkan, pemerintah Indonesia telah melakukan persiapan sejak jauh hari. Dengan memperhitungkan jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah Saudi sebelumnya. ”Ini konsekuensi dari kontrak yang telah dibangun. Dalam kontrak tersebut juga diatur persoalan ganti rugi,” ucapnya.
JAKARTA–Kebijakan pemangkasan kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menimbulkan efek berkelanjutan. Tak hanya menambah panjang daftar
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah