Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), Artha Hanif mengatakan, pemotongan kuota ini cukup merugikan pihak penyelenggara haji khusus. Pasalnya banyak pengelola haji khusus yang telah melakukan pembayaran uang muka untuk fasilitas haji.
”Lho ada pula yang sudah melunasi. Karena pengelola haji khusus sudah berpengalaman dalam pembayaran. Kok malah terjadi pemangkasan kuota,” terangnya.
Ditanya soal nilai kerugiannya, Hanif mengaku cukup bervariasi. Karena pengelola haji khusus memiliki jumlah jamaah yang dilayani berbeda-beda. Kisarannya antara Rp 3- 4 miliar setiap pengelola haji khusus.
Pihak parlemen juga ikut menyorot kasus pemangkasan kuota haji ini. Anggota Komisi VIII DPR (mitra Kemenag) Raihan Iskandar mengatakan, pengurangan kuota haji ini harus disikapi pemerintah secara cepat dan kongkrit. Informasinya Menag Suryadharma Ali (SDA) berangkat ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi besok (15/6). "Melobi supaya Indonesia bisa terbebas dari pengurangan. Atau minimal pengurangannya tidak sampai 20 persen," katanya.
JAKARTA–Kebijakan pemangkasan kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menimbulkan efek berkelanjutan. Tak hanya menambah panjang daftar
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon