Kuota Haji Ditambah, Masa Tunggu Jadi 21 Tahun
Sabtu, 14 Januari 2017 – 01:17 WIB
“Kami pada posisi menunggu kebijakan pusat saja. Nanti akan menyesuaikan,” tutur pria berkacamata itu.
Penambahan kuota itu membuat masa tunggu keberangkatan lebih singkat.
Calon jemaah haji yang sudah mendaftar “hanya” menunggu selama 21 tahun.
Sebelumnya, warga yang ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu 27 tahun. (far/k15)
Kerajaan Arab Saudi memberikan 211 ribu kuota haji bagi Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting