Kuota Haji Ditambah, Masa Tunggu Jadi 21 Tahun
Sabtu, 14 Januari 2017 – 01:17 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
“Kami pada posisi menunggu kebijakan pusat saja. Nanti akan menyesuaikan,” tutur pria berkacamata itu.
Penambahan kuota itu membuat masa tunggu keberangkatan lebih singkat.
Calon jemaah haji yang sudah mendaftar “hanya” menunggu selama 21 tahun.
Sebelumnya, warga yang ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu 27 tahun. (far/k15)
Kerajaan Arab Saudi memberikan 211 ribu kuota haji bagi Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji