Kuota Kelulusan Honorer K2 di Daerah Berbeda-beda
jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan tidak mengambil alih kewenangan pemda dalam pengadaan CPNS. Hanya saja, khusus honorer kategori dua (K2), pusat sengaja mengambil alih karena merupakan amanah dari PP 56 tahun 2012.
"KemenPAN-RB tetap menghormati hak otonom masing-masing daerah. Untuk pengadaan CPNS dari pelamar umum, kami tidak mengambil alih kewenangan Pemda untuk penetapan kelulusan, meski sebagian besar pemda minta pusat saja yang mengumumkan. Kalau honorer memang harus pusat karena itu sesuai amanat PP 56 Tahun 2012," ulas MenPAN-RB Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (5/2).
Penetapan kelulusan honorer K2 merupakan keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Cara ini menurut Azwar dapat meminimalisir tindakan politisasi birokrasi. Apalagi sudah mendekati pemilu.
"Sengaja pusat ambil alih karena bisa saja ini menjadi modal politik untuk kepentingan kalangan tertentu. Sudah rahasia umum, kalau honorer merupakan salah satu isu paling seksi menjelang pemilu caleg maupun pilpres," tutur politisi PAN ini.
Dia menambahkan, kuota kelulusan honorer K2 akan beda-beda di tiap daerah. "Saya akan lihat setiap daerah. Jadi ini tidak bisa lewat sistem komputer. Afirmasi tetap dilakukan namun objektivitas juga tetap kita dorong," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan tidak mengambil alih kewenangan pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat