Kuota KIP Kuliah Dipegang Penuh Kemendikbudristek, Kewenangan Kemenag Dipangkas
jpnn.com, JAKARTA - Kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai 2021.
Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggung jawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemendikbudristek.
“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI,” katanya, Rabu (12/5).
Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.
“Sebelumnya, ini menjadi tanggung jawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi," terang mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.
Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggung jawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemendikbudristek.
“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Kemendikbudristek mendapatkan kewenangan penuh mengelola Kuota KIP kuliah yang tadinya sebagian dipegang Kemenag.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- SNPMB 2025 Diluncurkan, Ada Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui Siswa & Sekolah