Kuota Mahasiswa Kedokteran Bisa Dikepras Tinggal 50 Kursi
Dia menjelaskan penetapan kuota mahasiswa baru pendidikan dokter ini dilakukan untuk penjaminan kualitas. Dia menjelaskan penetapan kuota diantaranya berbasis akreditasi prodi dan lembaga.
Semakin bagus akreditasinya, kuota mahasiswa barunya bisa semakin banyak. Pertimbangan lainnya adalah keberadaan RS pendidikan, laboratorium, rasio dosen, serta kelengkapan sarana dan prasara pendidikan dokter lainnya.
Kasubdit Uji Kompetensi Lulusan Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Rahayu Retno Sunarni mengatakan kuota nasional ini diterapkan supaya pembelajaran pendidikan dokter berkualitas.
Ujungnya bisa berpengaruh pada proses uji kompetensi bagi para sarjana kedokteran untuk mendapatkan status profesi dokter.
Dia mengatakan saat ini masih ada sarjana kedokteran yang gagal saat uji kompetensi. Dia mengatakan bagi peserta yang gagal uji kompetensi sampai empat kali, dilakuan pendampingan intensif untuk persiapan ujian berikutnya.
’’Kalau masih tidak lulus lagi, dipertanyakan apakah benar-benar kompeten untuk jadi dokter,’’ jelasnya.
Menurut Retno profesi dokter ditutun kompetensi yang tinggi. Sebab mereka terkait dengan pelayanan vital langsung kepada masyarakat.
Seluruh proses pendidikan kedokteran ditingkatkan kualitasnya supaya masyarakat mendapatkan pelayanan medis yang prima. (wan)
Kemenristekdikti hampir menuntaskan ketentuan kuota nasional mahasiswa pendidikan dokter.
Redaktur & Reporter : Soetomo