Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Senin, 25 Maret 2013 – 08:57 WIB

Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah partai politik di Kabupaten Subang kelabakan. Hal ini seperti disampaikan pengamat politik asal Universitas Subang (Unsub), Ahmad Basuni. "Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.
"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang, akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.
Baca Juga:
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi