Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Senin, 25 Maret 2013 – 08:57 WIB
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah partai politik di Kabupaten Subang kelabakan. Hal ini seperti disampaikan pengamat politik asal Universitas Subang (Unsub), Ahmad Basuni. "Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.
"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang, akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.
Baca Juga:
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap