Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Senin, 25 Maret 2013 – 08:57 WIB
Selain itu, Basuni juga mengatakan, peranan partai politik dalam melakukan kaderisasi bagi kaum perempuan dianggap masih minim. "Setiap partai politik tentuanya akan berusaha untuk memenuhi kuota tersebut. Namun, akhirnya itu hanya sebatas simbol dan tidak melihat potensi dari si perempuanya tersebut," katanya.
Baca Juga:
Sementara di kesempatan terpisah anggota KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2013 di setiap dapil pemilihan diharusakan memiliki keterwakilan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Keterwakilan perempuan 30 persen itu sifatnya wajib dipenuhi oleh setiap partai politik," paparnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang, Odang Solihin mengaku, partai yang dipimpimnya tidak ada masalah dengan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk di setiap dapil. "Kita kan punya organisasi perempuan, jadi tidak ada persolan dengan kuota 30 persen,” paparnya.
Bahkan, tutur Odang, saat ini dirinya sudah mengantongi para calon legeslatif yang akan maju melalui partai PPP. "Kita sudah membuka pendaftaran calon legislatif. Itu sudah satu tahun kebelakang, bahkan sekarang kita sudah mengantongi bakal calon legslatif termasuk bakal calon untuk memenuhi kuota 30 persen,” tandasnya.(ded/din)
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita