Kuota PNS Sedikit, Ini Daftar Formasi yang Diisi PPPK
Rabu, 30 Desember 2020 – 08:15 WIB

Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dimulai dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Sebanyak 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Mulai 2021 pemerintah akan mengubah arah kebijakan rekrutmen ASN di mana lebih memprioritaskan PPPK dibandingkan CPNS
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat