Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan kebutuhan tahun ini.
Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sisa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu mencapai 212.392.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.
"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan pada Kamis (14/4).
Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.
Di sisi lain, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat. Cara ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.
"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.
Hal senada disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Panselnas ubah cara pengusulan formasi untuk kuota PPPK 2022 yang mencapai hampir 1 juta. Begini penjelasannya.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan