Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi

Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bicara soal formasi PPPP 2022. Ilustrasi Foto: humas Kemendikbud

Menurut Alex, formasi PPPK 2022 yang akan ditetapkan KemenPAN-RB sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

Artinya, berapa pun usulan Pemda akan ditetapkan dengan melihat kebutuhan Kemendikbudristek dan anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan.

Alex mencontohkan, jika usulan Pemda minim, tetapi usulan kebutuhan Kemendikbudristek maksimal, maka, KemenPAN-RB akan menetapkan formasi sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

"Contohnya, kalau Kemendikbudristek butuh 100, yang diusulkan Pemda hanya sepuluh, kami akan tetapkan 100. Sebab, dananya sudah ada," terangnya.

Baca Juga: Unggah Foto Pria Terduga Pengeroyok Ade Armando, Husin Shihab Memberi Pengakuan

Dengan perubahan tersebut, lanjut Alex, diharapkan program 2 juta PPPK guru akan cepat terealisasi.

KemenPAN-RB juga sangat mendukung program Kemendikbudristek ini karena penyelesaian honorer hanya sampai 2023.

"Kalau Pemda mengusulkannya sedikit, tetapi kebutuhan guru sebenarnya banyak, kapan selesainya masalah honorer. Itu sebabnya pemerintah mengubah mekanismenya," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)


Panselnas ubah cara pengusulan formasi untuk kuota PPPK 2022 yang mencapai hampir 1 juta. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News