Kuota PPPK 2022 Naik Lagi, Guru Honorer Aman, Tendik Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 naik lagi. Seharusnya, jika berdasarkan sisa formasi 2021, jumlahnya hanya sekitar 700 ribu. Namun, tahun ini jumlahnya bertambah.
"Kuota PPPK 2022 sebanyak 758 ribu. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa PPPK 2021 ditambah jumlah PNS yang pensiun tahun ini," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Kuota 758 ribu itu lanjutnya, khusus formasi guru. Yang menggembirakan lagi, tahun ini Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer terutama di sekolah negeri.
Upaya tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi guru honorer.
"Kalau memang 2023 tidak ada guru honorer lagi, Kemendibudristek berupaya agar masalah guru honorer harus dituntaskan tahun ini juga," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbudristek sudah bersurat kepada para kepala daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK guru.
Ini agar kuota 758 ribu itu terisi penuh, apalagi anggaran gajinya sudah diperhitungkan pada DAU 2022.
"Untuk gaji PPPK guru 2021 itu sudah dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13, dimulai Januari 2022. Gaji PPPK 2022 juga sudah dihitung tahun ini juga, tetapi hanya tiga bulan dimulai Oktober," terangnya.
Pejabat Kemendikbudristek mengungkapkan kuota PPPK 2022 naik, berapa jumlah, apakah untuk guru honorer dan tendik?
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas