Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS

jpnn.com, JAKARTA - Belum adanya tambahan formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini menjadi masalah besar bagi honorer di bawah Kementerian Agama.
Sebab, mayoritas guru agama baik yang di madrasah maupun sekolah umum berstatus honorer.
Kuota yang tersedia bagi PPPK Kemenag tahun ini hanya sisa dari seleksi PPPK 2019, yang disediakan bagi yang berstatus honorer K2.
Dengan tidak adanya tambahan kuota formasi guru agama, otomatis peluang mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK menjadi tertutup.
"Saya guru pendidikan agama Islam (PAI) tetapi sebelumnya sempat menjadi guru kelas karena di SD tempat saya pertama bertugas sebagai tenaga honorer kekurangan dua guru kelas," kata Sayuni, guru honorer di SDN 2 Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada JPNN.com, Jumat (5/3).
Dia menceritakan, sejak 14 Juli 2005, telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dengan penuh tanggung jawab.
Harapannya satu, pemerintah akan memberikan perhatian dengan peningkatan status menjadi ASN.
Namun, kabar baik untuk nasib guru honorer khususnya non-kategori tak kunjung tiba hingga habis batas usia pendaftaran untuk mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS.
Guru-guru pendidikan agama Islam minta presiden mengangkat mereka menjadi PNS karena formasi PPPK untuk mereka tidak ada
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan