Kuota Premium Jawa, Madura, dan Bali 4,3 Juta Kiloliter
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar 4,3 juta kiloliter.
Hal itu membuat kewajiban PT Pertamina (Persero) menyalurkan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tahun ini mencapai 11,8 juta kiloliter.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tambahan tersebut sudah wajib disalurkan Pertamina akhir Mei.
”Tadi kami hitung lebih kurang 2.090 SPBU. Mulai hari ini (kemarin) sampai nanti Desember,” ujar Fanshurullah, Rabu (30/5).
Kewajiban Pertamina menyalurkan premium di Jamali tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres 191/2014 yang tidak mewajibkan Pertamina menyalurkan premium di Jamali.
Sebelum peraturan tersebut terbit, status premium di Jamali merupakan jenis BBM umum (JBU).
Hal itu sama dengan pertalite, pertamax, dexlite, maupun pertamax turbo.
Pemerintah sudah menetapkan penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar 4,3 juta kiloliter.
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- Tukarkan Poin Anda Sekarang di MyPertamina Fair 2024! Raih Puluhan Logam Mulia & Motor Sport
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia