KUR Khusus TKI Hingga Rp60 Juta
Kamis, 16 September 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA -- Melalui perubahan ketentuan (adendum III) penyaluran KUR 2010, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan bantuan khusus pinjaman dari pemerintah. Nilianya bisa mencapai hingga Rp60 juta. KUR khusus TKI ini diberlakukan mulai tahun 2010 melalui Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Menakertrans).
Dalam penandatangan MOU adendum III KUR, Kamis (16/9) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, TKI mempunyai potensi yang cukup besar sebagai sumber devisa. Namun selama ini TKI juga menghadapi permasalan pembiayaan sebelum penempatan.
Baca Juga:
‘’Dengan pemberian fasilitas skema KUR khusus TKI ini diharapkan dapat meringankan beban TKI tersebut. Untuk tahap awal, skema KUR TKI ini hanya untuk negara tujuan Malaysia saja,’’ kata Hatta.
Hatta mengatakan, selama ini masalah yang dihadapi TKI adalah tidak memiliki modal awal saat meninggalkan tanah air. Sehingga untuk mengurus paspor, visa ataupun biaya hidup 3 bulan keluarga yang ditinggalkan, harus meminjam ke tengkulak dengan bunga besar.
JAKARTA -- Melalui perubahan ketentuan (adendum III) penyaluran KUR 2010, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan bantuan khusus pinjaman dari pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini