Kurang Ajar, Eks Debt Collector Menjual Pil Koplo ke Pelajar
Minggu, 21 Agustus 2016 – 13:44 WIB

BNN Kabupaten Kendal saat merilis penangkapan atas Tego Wandiri yang menjadi pengedar pil koplo di kalangan pelajar di Batang, Jumat (19/8). Foto: Lutfi Hanafi/Radar Semarang
Tego mengaku dalam sebulan bisa meraup untung hingga Rp 5 juta. “Hasilnya besar, makanya saya masih jualan. Karena cukup untuk foya-foya,” kata dia.
Saat penangkapan pelaku, petugas juga memperoleh satu pucuk senjata air softgun jenis FN berikut 125 butir amunisinya. “Senjata itu hanya buat menjaga diri,” kilah Tego yang pernah menjadi debt collector itu.
Kini, ia dijerat Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (han/ida/jpg/ara/jpnn)
BATANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang pada Kamis (18/8) meringkus Tego Wandiro, warga Babadan, Kecamatan Limpung. Pasalnya, Tego
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga