Kurang Ajar, Eks Debt Collector Menjual Pil Koplo ke Pelajar
Minggu, 21 Agustus 2016 – 13:44 WIB
Tego mengaku dalam sebulan bisa meraup untung hingga Rp 5 juta. “Hasilnya besar, makanya saya masih jualan. Karena cukup untuk foya-foya,” kata dia.
Saat penangkapan pelaku, petugas juga memperoleh satu pucuk senjata air softgun jenis FN berikut 125 butir amunisinya. “Senjata itu hanya buat menjaga diri,” kilah Tego yang pernah menjadi debt collector itu.
Kini, ia dijerat Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (han/ida/jpg/ara/jpnn)
BATANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang pada Kamis (18/8) meringkus Tego Wandiro, warga Babadan, Kecamatan Limpung. Pasalnya, Tego
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak