Kurang Baik Bagaimana Lagi Presiden Jokowi kepada Honorer?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan rekrutmen CPNS 2018 tetap berjalan meski muncul desakan penundaan dari honorer K2 (kategori dua) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Proses rekrutmen jalan terus sesuai jadwal karena kebutuhan akan pegawai baru sudah mendesak.
"Tolong dipahami kebutuhan bangsa ini. Menghadapi revolusi industri 4.0, butuh SDM berkualitas makanya rekrutmen CPNS kami perketat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).
Dia menegaskan, jika menunda rekrutmen CPNS maka akan memengaruhi jalannya birokrasi. Apalagi sejak 2005 hingga 2014 sudah 1,1 juta honorer yang diangkat PNS. Sementara jumlah PNS saat ini 4,3 juta dan didominasi tenaga administrasi.
"Pemerintah sudah cukup baik kepada honorer. Jadi tolong dipahami dengan niat pemerintah untuk menjadikan PNS berkelas dunia," ucapnya.
Dia juga meminta honorer K2 untuk bersabar menanti pengangkatan pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak usah melakukan aksi demo karena solusi yang ditawarkan sudah baik.
BACA JUGA: MenPAN RB: PPPK juga Mirip PNS, Bedanya di Pensiun Saja
"Kurang baik bagaimana lagi Presiden Jokowi? Tidak lulus tes CPNS, bisa ikut tes PPPK. Tidak lulus lagi masih bisa tetap bekerja di instansi tersebut dengan gaji setara upah minimum regional (UMR)," tandasnya. (esy/jpnn)
Honorer K2 yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut tes PPPK, jika gagal masih tetap bekerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun