Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti
Kamis, 18 Maret 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy menyatakan, penyidikan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga kasus tersebut tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dikatakan Marwan, kasus tersebut sempat dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi dugaan korupsi pada dana DIPA. Hasil dari temuan BPK, ada alasan-alasan yang sifatnya melawan hukum atas perbuatan tersebut. Dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. "Oleh karena itu, unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," jelasnya.
Kepada wartawan usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (18/3), Marwan menyebutkan, ada alasan yang mendasari mengapa kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut dihentikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
"Kasus tersebut sudah resmi kita hentikan, karena kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta tersebut tidak terbukti. Kita tak mungkin memaksakan tanpa ada bukti ke pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis