Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti
Kamis, 18 Maret 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy menyatakan, penyidikan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga kasus tersebut tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dikatakan Marwan, kasus tersebut sempat dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi dugaan korupsi pada dana DIPA. Hasil dari temuan BPK, ada alasan-alasan yang sifatnya melawan hukum atas perbuatan tersebut. Dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. "Oleh karena itu, unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," jelasnya.
Kepada wartawan usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (18/3), Marwan menyebutkan, ada alasan yang mendasari mengapa kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut dihentikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
"Kasus tersebut sudah resmi kita hentikan, karena kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta tersebut tidak terbukti. Kita tak mungkin memaksakan tanpa ada bukti ke pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada