Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto
Rabu, 18 Mei 2022 – 11:49 WIB
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.(chi/jpnn)
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Dirut Jasa Raharja & Wamenhub Sidak Bus Pariwisata di Prambanan Untuk Cegah Kecelakaan