Kurang dari 24 Jam, Penjambret Sadis Ini Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya
jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria bernama Aswin ditangkap polisi kurang dari 24 jam seusai aksi penjambretannya di Jalan Cipto Mangunkusomo, Kecamatan Samarinda Seberang, viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Dedy Lantang mengungkapkan Aswin ditangkap tidak jauh dari kediamannya pada Jumat (26/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang menjambret handphone milik korban seorang pelajar yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo," kata Ipda Dedy Lantang dilansir JPNN Kaltim.
Dia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi.
Dalam laporannya ke polisi, pelaku tidak hanya menggondol paksa HP milik korban, tetapi juga telah mencelakakan korban yang masih berusia 17 tahun tersebut.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka karena sempat terseret motor saat berusaha untuk mempertahankan handphone miliknya," beber perwira pertama Polri itu.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya baru selesai makan dan hendak kembali pulang ke rumah dengan mengendarai motor.
Saat hendak mengendarai, korban menaruh handphone miliknya di dashboard motor di sebelah kanan.
Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!