Kurang dari 24 Jam, Penjambret Sadis Ini Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:13 WIB

Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang. Foto: Dokumentasi Polsek Samarinda Seberang
Kepada polisi, Aswin mengakui semua perbuatannya.
Hanya saja, kata Ipda Dedy, polisi masih perlu mendalami keterangan pelaku terkait motif hingga berapa kali pelaku melakukan aksi serupa.
"Pelaku masih diperiksa secara intens dan sedang didalami apakah dia juga terlibat dengan kejadian serupa yang terjadi di beberapa wilayah" tandasnya.
Ditambahkannya, Aswin dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya