Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:44 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan
Hasil penangkapan IF, polisi mengamankan barang bukti 644 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba