Kurang dari Sepekan, 31 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan
jpnn.com, JAKARTA - Warga yang tewas akibat miras oplosan terus bertambah. Kurang dari sepekan ini atau sejak Senin lalu (2/4), di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat 31 korban jiwa akibat miras oplosan.
"Ada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok dan Bekasi. Total 31 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (7/4).
Menurut dia, semua korban meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan. Di Bekasi ada tujuh warga yang meninggal dunia karena miras oplosan.
Dari kasus itu, Polres Bekasi Kota telah menangkap dua tersangka yakni Ugi selaku penjual miras oplosan di Kampung Jagal, Jalan Cipendawa, Jatiasih. Satu tersangka lainnya bernama Nischa Romadoni adalah pengoplos miras di Kampung Pondok Benda.
Sedangkan di Depok ada enam warga yang juga tewas usai menenggak miras oplosan. Rinciannya adalah empat warga di Kelurahan Pondok Cina dan dua warga Kelurahan Mampang.
Sementara di Jakarta Selatan miras oplosan telah merenggut jiwa delapan warga Jagakarsa. Polisi telah menetapkan satu tersangka yang kini dirawat di rumah sakit.
Lalu di Jakarta Timur ada sepuluh warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Di Jaktim petugas membekuk tiga orang penjual miras oplosan tersebut.
"Sehingga total yang meninggal akibat miras oplosan ada 31 orang," tambah dia.
Minuman keras (miras) oplosan telah merenggut puluhan nyawa warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya kurang dari sepekan ini.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!