Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 20:35 WIB
JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal, syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi harus memenuhi angka mengajar mencapai 24 jam per minggu. Lydia mengungkapkan, pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun solusi lainnya, adalah para guru dipersilahkan untuk mencari tambahan jam mengajar di tempat lain.
Kurangnya jam mengajar tersebut menghambat para guru TK mengikuti proses sertifikasi. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Fornal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi menyebutkan, saat ini hanya sebanyak 15,4 persen guru TK se-Indonesia yang menerima tunjangan profesi. Minimnya angka tersebut disebabkan karena keterbatasan jam mengajar.
Baca Juga:
"Keterbatasan jam mengajar guru TK dengan guru jenjang pendidikan lainnya ini memang disebabkan karena kondisi siswanya. Sekali mengajar, guru TK hanya mengajar tiga jam per hari. Sehingga dalam seminggu hanya 15 jam," ungkap Lydia di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon