Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK

Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
"Dalam mencari tempat mengajar yang lain, harus dengan catatan khusus. Yakni, tempat yang termasuk dalam kategori PAUD terpadu. Artinya, lembaga tersebut dalam satu lingkungan memiliki TK, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan PAUD Sejenis (SPS)," sebutnya.

Lydia mengharapkan, dengan adanya revisi UU Guru dan Dosen serta Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD dapat mengakomodir para guru TK dalam memperoleh tunjangan profesi.


JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News