Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 20:35 WIB
"Dalam mencari tempat mengajar yang lain, harus dengan catatan khusus. Yakni, tempat yang termasuk dalam kategori PAUD terpadu. Artinya, lembaga tersebut dalam satu lingkungan memiliki TK, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan PAUD Sejenis (SPS)," sebutnya.
Lydia mengharapkan, dengan adanya revisi UU Guru dan Dosen serta Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD dapat mengakomodir para guru TK dalam memperoleh tunjangan profesi.
JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon