Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 20:35 WIB

Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
"Dalam mencari tempat mengajar yang lain, harus dengan catatan khusus. Yakni, tempat yang termasuk dalam kategori PAUD terpadu. Artinya, lembaga tersebut dalam satu lingkungan memiliki TK, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan PAUD Sejenis (SPS)," sebutnya.
Lydia mengharapkan, dengan adanya revisi UU Guru dan Dosen serta Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD dapat mengakomodir para guru TK dalam memperoleh tunjangan profesi.
JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental