Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran

Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran
Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran
Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran

Mantan pemilik sebuah toko buah di Melbourne telah didenda karena membayar upah seorang pengungsi Afghanistan dengan jumlah yang kurang dari ketentuan, setelah ia bekerja berminggu-minggu tanpa upah.

Lembaga Fair Work Australia mendenda Abdulrahman Taleb -mantan pemilik dan operator toko Sunshine Fruit Market di wilayah Sunshine, Melbourne -sekitar $ 16.000 (atau setara Rp 160 juta) dan perusahaannya senilai $ 644.000 (atau setara Rp 6,44 miliar) karena dengan sengaja mengabaikan peringatan tentang tingkat upah dan memotong upah pekerja.

Pengadilan Sirkuit Federal menemukan bahwa pekerja, yang merupakan seorang pengungsi dari Afghanistan dan berbicara sedikit bahasa Inggris, itu tak dibayar sepeserpun selama beberapa pekan di tahun 2012.

Ia kemudian dibayar dengan upah tetap sebesar $ 10 (atau setara Rp 100 ribu) per jam hingga maksimum $ 120 (atau setara Rp 1,2 juta) per hari untuk pekerjaan menyusun dan memindahkan buah serta sayuran.

Pengungsi itu seharusnya menerima tingkat upah normal senilai $ 17 (atau setara Rp 170 ribu) per jam dan senilai $ 38 (atau setara Rp 380 ribu) pada akhir pekan dan senilai $ 43 (atau setara Rp 430 ribu) pada hari libur.

Lembaga Fair Work Australia mengatakan bahwa pekerja tersebut berhak atas kekurangan upah senilai total $ 25,588 (atau setara Rp 255,8 juta) untuk dua periode terpisah di tahun 2012 dan 2013.

Ia juga tidak diberi istirahat makan yang dijanjikan, meski terkadang bekerja lebih dari 12 jam sehari.

Denda itu merupakan rekor bagi lembaga Fair Work Ombudsman, yang menyalip denda di bulan Februari terhadap mantan pemilik- sebuah kafe di Albury, New South Wales.

Mantan pemilik sebuah toko buah di Melbourne telah didenda karena membayar upah seorang pengungsi Afghanistan dengan jumlah yang kurang dari ketentuan, setelah ia bekerja berminggu-minggu tanpa upah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News