Kurang Payung UU Otonomi Tak Jalan

jpnn.com - JAKARTA—Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah gagal membentuk lembaga lembaga atau institusi yang menjadi cita-cita reformasi. Dampaknya, pembangunan di Indonesia mengalami keterhambatan. Bahaya laten korupsi, tidak bisa dihentikan.
Hal tersebut disampaikan ketua BPK RI, Dr Anwar Nasution, dihadapan Anggota DPD RI dan sejumlah kepala daerah di ruan sidang Wisma Nusantara V, DPR RI, Jumat (22/8).
Lembaga cita-cita reformasi yang gagal dibentuk berjumlah empat lembaga. Diantaranya; lembaga di pemerintah pusat yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan otonomi daerah (otda) yang diatur dalam perundang-undangan. lembaga tingkat kabupaten/kota yang merencanakan penggunaan kewenangan dan dana yang mereka terima dari Otonomi daerah untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan rakyat didaerahnya.
''dibeberapa daerah, Provinsi tidak bisa mengkoordinir program antar kabupaten/kota,'' tegas anwar nasution.
Lembaga ketiga yang belum terbentuk adalah karena hampir belum adanya kemajuan implementasi ketika paket UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004, baik tingkat pusat dan daerah. lembaga keempat yang belum berhasil dibentuk adalah bagaimana mengorganisir BUMN/BUMD serta badan layanan umum (BLU), seperti rumah sakit, sekolah dan lain sebaigainya.
gagalnya pemerintah membangun empat lembaga tadi, menggambarkan masih belum adanya upaya preventif yang sistimatis dan terpadu untuk mencegah terjadinya korupsi.(aji/jpnn)
JAKARTA—Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah gagal membentuk lembaga lembaga atau institusi yang menjadi cita-cita reformasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi