Kurang Payung UU Otonomi Tak Jalan
jpnn.com - JAKARTA—Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah gagal membentuk lembaga lembaga atau institusi yang menjadi cita-cita reformasi. Dampaknya, pembangunan di Indonesia mengalami keterhambatan. Bahaya laten korupsi, tidak bisa dihentikan.
Hal tersebut disampaikan ketua BPK RI, Dr Anwar Nasution, dihadapan Anggota DPD RI dan sejumlah kepala daerah di ruan sidang Wisma Nusantara V, DPR RI, Jumat (22/8).
Lembaga cita-cita reformasi yang gagal dibentuk berjumlah empat lembaga. Diantaranya; lembaga di pemerintah pusat yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan otonomi daerah (otda) yang diatur dalam perundang-undangan. lembaga tingkat kabupaten/kota yang merencanakan penggunaan kewenangan dan dana yang mereka terima dari Otonomi daerah untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan rakyat didaerahnya.
''dibeberapa daerah, Provinsi tidak bisa mengkoordinir program antar kabupaten/kota,'' tegas anwar nasution.
Lembaga ketiga yang belum terbentuk adalah karena hampir belum adanya kemajuan implementasi ketika paket UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004, baik tingkat pusat dan daerah. lembaga keempat yang belum berhasil dibentuk adalah bagaimana mengorganisir BUMN/BUMD serta badan layanan umum (BLU), seperti rumah sakit, sekolah dan lain sebaigainya.
gagalnya pemerintah membangun empat lembaga tadi, menggambarkan masih belum adanya upaya preventif yang sistimatis dan terpadu untuk mencegah terjadinya korupsi.(aji/jpnn)
JAKARTA—Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah gagal membentuk lembaga lembaga atau institusi yang menjadi cita-cita reformasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB