Kurang Sempurna, Berkas Perkara Jessica Ditolak Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas Jessica Kumala Wongson, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin.
"Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Krishna, berkas perkara tersebut nantinya akan dipelajari di kejaksaan. Dalam hal ini, kejaksaan harus mengetahui sejauh mana kekurangan polisi dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.
"Mungkin ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan," imbuhnya.
Dia mengaku, pelimpahan berkas tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, beber Krishna, pihaknya masih melengkapi sejumlah kekurangan yang diajukan oleh Kejati.
"Kemarin pelimpahan pertama ke kejaksaan belum sempurna. Jadi, ada perintah perbaikan, kami perbaiki," tandasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun