Kurang Sosialisasi, Aturan Outsourcing Dilanggar Perusahaan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA — Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati mengatakan, implementasi aturan ketenagakerjaan khususnya mengenai outsourcing di lapangan dinilai menyimpang dan menjadi sumber masalah tidak harmonisnya hubungan industrial antara perusahaan dengan para pekerja atau buruh. Hal ini bisa disebabkan karena minimnya pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan outsourcing. Di tempat yang sama, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono juga membenarkan bahwa semua pekerjaan outsourcing yang diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003 tidak ada yang salah. Namun, adanya kesalahan pemahaman di lapangan yang akhirnya menyalahi aturan yang ada.
“Apindo melihat bukan regulasinya yang tidak baik, tapi impelementasinya. Banyak yang kurang paham tentang regulasinya. Jadi wajar saja jika terjadi gejolak di dalam hubungan perusahaan dan pekerja,” ungkap Endang di dalam acara diskusi tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10).
Endang mengatakan, salah satu solusi yang dapat dilakukan segera adalah sosialisasi. Sehingga, semua stakeholders dapat memahami dan mengerti bagaimana mempraktekannya di lapangan. “Untuk tahap awal, obatnya ya hanya sosialisasi. Dengan begitu, semuanya bisa paham dan mengerti dalam mempraktekan di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati mengatakan, implementasi aturan ketenagakerjaan khususnya mengenai
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi