Kurangi Jejak Karbon, Upbit Indonesia Ukur Emisi GRK dengan Standar Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia menilai perubahan iklim adalah krisis yang tidak terlalu krusial tetapi memiliki efek yang jauh lebih menghancurkan daripada pandemi.
VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi menyatakan perubahan iklim menjadi bagian dari kehidupan manusia dan harus diatasi.
"Kita tidak dapat mengatasi masalah ini tanpa melakukan perubahan. Sebagai langkah awal inisiatif ini, kami telah melakukan perubahan dalam proses bisnis kami untuk dapat terus mencapai emisi negatif bersih," ujar Resna dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/6).
Oleh karena itu, Upbit Indonesia mengukur emisi gas rumah kaca (GRK) dengan mengadopsi standar internasional, GHG Protocol.
Inventarisasi Gas Rumah Kaca tersebut juga telah diverifikasi dalam laporan oleh TEMBUSU Asia Consulting Pte. Ltd., sebuah perusahaan konsultan keberlanjutan terkemuka di Asia.
Resna menyebut perusahaan memiliki strategi untuk mencapai jejak karbon negatif bersih yang diwujudkan dalam CMP-nya, termasuk pertimbangan dalam arsitektur infrastruktur TI, operasi bisnis, dan pengaturan alih daya.
Optimalisasi infrastruktur IT cloud-native mampu mengurangi jejak karbon dan biaya operasinya.
"Termasuk memperhitungkan emisi karbon dari protokol POW mining. Ke depannya, kami secara aktif membangun teknologi dan bisnis agar dapat menemukan solusi baru untuk masalah klasik ini,” katanya.
VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi menyatakan perubahan iklim menjadi bagian dari kehidupan manusia dan harus diatasi.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB