Kurangi Jumlah Perokok, Regulasi Produk HPTL Harus Dilakukan Secara Terpisah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai perbedaan profil risiko antara produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan rokok seharusnya disikapi pemerintah dengan perlakukan yang berbeda pula.
"Karena ada perbedaan profil risiko tersebut, kami ingin ada pemisahan regulasi antara produk HPTL dan rokok,” ujar Paido.
Untuk menyusun regulasi yang berbeda dari rokok, Paido menyarankan para pemangku kepentingan mulai dari konsumen, pelaku industri, kementerian/lembaga, pemerintah, akademisi, hingga praktisi kesehatan perlu menyamakan persepsi mengenai produk HPTL.
Pasalnya, hingga sat ini masih banyak informasi yang keliru mengenai produk tersebut.
“Kami perlu duduk bersama antara pemerintah, konsumen, pengusaha produk HPTL, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi bagaimana sebenarnya menyikapi produk ini, agar bisa membuat perubahan yang lebih baik untuk bangsa,” ungkap Paido.
Persepsi yang keliru tersebut, menurut Paido karena minimnya hasil kajian ilmiah di dalam negeri dan kurangnya sosialisasi mengenai hasil penelitian yang sudah ada.
“Masih banyak yang menganggap produk HPTL ini sama bahayanya seperti rokok karena masih sedikit hasil kajian ilmiah atau penelitian yang membahas secara detail mengenai produk tersebut. Kami merasa sudah saatnya pemerintah ikut serta dengan diawali melakukan kajian ilmiah produk HPTL,” ucap dia.
Dengan adanya regulasi berbasis kajian ilmiah, produk HPTL bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khusus terkait upaya menekan jumlah perokok di Indonesia.
Perbedaan profil risiko pada yang dihasilkan oleh produk HPTL menjadi landasan agar produk hasil dari pengembangan inovasi serta teknologi ini diatur dalam regulasi tersendiri.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya