Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan negara melalui bea cukai. Meski begitu, keluarnya fatwa tersebut tetap akan dihormati bersama. "Nanti kita akan lihat perhitungannya dulu. Sekarang kita belum bisa hitung berapa potensi pengaruhnya kalau sudah berjalan satu atau dua bulan," katanya.
"Saya kira Fatwa itu harus tetap kita hormati. Tapi kita akui (fatwa haram rokok) akan sangat berpengaruh pada penerimaan cukai," kata Thomas pada wartawan, di Jakarta Auction Center, Senin (15/3).
Baca Juga:
Hanya saja Thomas menolak untuk menyebutkan detail pengaruh penetapan fatwa haram rokok tersebut. Alasannya, fatwa haram tersebut baru saja ditetapkan dan potensi kehilangan pendapatan dari pajak cukai rokok dan tembakau masih belum dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025