Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan negara melalui bea cukai. Meski begitu, keluarnya fatwa tersebut tetap akan dihormati bersama. "Nanti kita akan lihat perhitungannya dulu. Sekarang kita belum bisa hitung berapa potensi pengaruhnya kalau sudah berjalan satu atau dua bulan," katanya.
"Saya kira Fatwa itu harus tetap kita hormati. Tapi kita akui (fatwa haram rokok) akan sangat berpengaruh pada penerimaan cukai," kata Thomas pada wartawan, di Jakarta Auction Center, Senin (15/3).
Baca Juga:
Hanya saja Thomas menolak untuk menyebutkan detail pengaruh penetapan fatwa haram rokok tersebut. Alasannya, fatwa haram tersebut baru saja ditetapkan dan potensi kehilangan pendapatan dari pajak cukai rokok dan tembakau masih belum dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren