Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
Selama ini, pajak cukai rokok termasuk menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Penetapan fatwa haram rokok kata Thomas, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kehilangan potensi bila fatwa haram rokok benar-benar berpengaruh pada produksi rokok. Khususnya dari sektor-sektor industri perusahaan rokok besar.
Baca Juga:
"Sekarang memang belum kita hitung. Nanti kalau sudah berjalan akan kita hitung. Yang jelas pasti akan sangat berpengaruh. Tapi keputusan itu tetap kita hormatilah," kata Thomas.(afz/jpnn)
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 September, Tembus Rp 1.455.000 Per Gram
- Harga Emas Hari Ini, Sabtu 21 September, Melonjak Lagi
- Gandeng Atase Perdagangan di 6 Negara, Pelindo Sukses Gelar Webinar Gedor Ekspor
- Perkebunan Indonesia Expo Sukses Digelar, Tandatangani Mou Senilai Rp 3,1 Triliun
- 3 Tahun Holding Ultra Mikro, Nasabah PNM Rasakan Manfaat Inklusi Keuangan
- Bukan Hanya Kompetisi Olahraga, PON XXI Turut Menggerakkan Sektor Ekonomi Lokal