Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Selama ini, pajak cukai rokok termasuk menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Penetapan fatwa haram rokok kata Thomas, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kehilangan potensi bila fatwa haram rokok benar-benar berpengaruh pada produksi rokok. Khususnya dari sektor-sektor industri perusahaan rokok besar.
Baca Juga:
"Sekarang memang belum kita hitung. Nanti kalau sudah berjalan akan kita hitung. Yang jelas pasti akan sangat berpengaruh. Tapi keputusan itu tetap kita hormatilah," kata Thomas.(afz/jpnn)
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang