Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
Selama ini, pajak cukai rokok termasuk menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Penetapan fatwa haram rokok kata Thomas, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kehilangan potensi bila fatwa haram rokok benar-benar berpengaruh pada produksi rokok. Khususnya dari sektor-sektor industri perusahaan rokok besar.
Baca Juga:
"Sekarang memang belum kita hitung. Nanti kalau sudah berjalan akan kita hitung. Yang jelas pasti akan sangat berpengaruh. Tapi keputusan itu tetap kita hormatilah," kata Thomas.(afz/jpnn)
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024