Kurangi Permasalahan Merokok, Produk HPTL Tawarkan Solusi Bagi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Satria Aji Imawan menilai Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun, masih perlu terus dikembangkan.
Menurut Satria dalam melihat produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seharusnya pemerintah mulai merumuskan dan menerbitkan regulasi secara khusus, yang terpisah dari regulasi rokok secara umum.
“Produk HPTL sebenarnya menawarkan solusi bagi pemerintah untuk mengurangi permasalahan merokok di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Solusi ini bisa diwujudkan melalui penerapan inovasi dan teknologi yang mutakhir sehingga menjadi subtitusi dari rokok, mengingat produk HPTL dapat mengurangi risiko kerugian kesehatan bagi penggunanya," seru dia.
Hal ini sambung Satria juga bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membedakan regulasi produk HPTL dengan rokok.
Dengan belum dirumuskannya regulasi spesifik bagi HPTL, pemerintah menciptakan persepsi kepada publik bahwa produk HPTL dan rokok merupakan produk yang memiliki tingkat bahaya yang sama bagi kesehatan.
"Jika tidak cermat dalam hal pembedaan risiko kesehatan antara HPTL dengan rokok, maka publik yang didominasi oleh perokok dewasa akan menganggap produk HPTL bukan pilihan bagi mereka untuk beralih. Jika demikian, maka permasalahan merokok di Indonesia akan tetap tinggi. Harapannya, dengan adanya informasi yang jelas, maka dapat membantu menyelesaikan permasalahan merokok yang mengkhawatirkan," kata Aji.
Menurutnya, selain memisahkan regulasinya dari rokok dan memberikan informasi transparan kepada publik, misalnya dengan adanya aturan mengenai peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, pemerintah juga perlu meninjau tarif cukai HPTL.
Tarif cukai yang terlampau tinggi, yaitu 57% membuat perokok dewasa sulit menjangkau produk ini.
Produk HPTL sebenarnya menawarkan solusi bagi pemerintah untuk mengurangi permasalahan merokok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal