Kuras Uang Nasabah Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Bank Diciduk
Senin, 08 Juli 2019 – 19:16 WIB
Uang hasil curian dipakai pelaku untuk berfoya-foya seperti berjudi di balapan liar. Atas perbuatannya itu, kini pelaku ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Duka terdalam Raisa untuk Pak Sutopo:
Pelaku Rio diketahui sebagai pihak bank punya akses terhadap kartu ATM korban dan bisa mengambil secara bebas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Ini Curi Rp 300 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Kini Rasakan Akibatnya
- Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
- Pembobolan ATM Modus Sederhana Hasilnya Luar Biasa, Simak Pengakuan Pelaku
- Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah