Kurator Batavia Air Belum Bisa Ambil Keputusan
Kepastian Tentang Penumpang Baru pada Senin Pekan Depan
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:11 WIB
Meski begitu, Andra katakan pihaknya pagi tadi bersama tim telah menyambangi PN Jakpus guna mengurus putusan. "Tadi pagi tadi kami sudah ke PN untuk meminta putusan pada majelis hakim. Langkah ini kami ambil kerena kami ikut merasa bertanggung jawab," urainya.
Lalu apakah tim kurator menjamin bahwa semua penumpang akan mendapatkan ganti rugi? "Kami tidak bisa menjanjikan itu semua, ini ada proses hukum yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan," jawabnya.
Seperti diketahui, Rabu (30/1) lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit, maka segala operasional Batavia Air terhitung sejak Kamis (31/1) pukul 00.00 dibekukan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Nasib para penumpang Batavia Air terpaksa masih terkatung-katung. Meskipun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menunjuk tim kurator untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa