Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub
Kamis, 31 Januari 2013 – 21:38 WIB
"Kami tidak bisa langsung ganti tiket. Tidak semudah itu, sekarang dinyatakan pailit, besok sudah dapat diganti. Kami harus berkerja secara profesional dan sesuai UU," tegasnya.
Menurutnya, sesuai UU Kepailitan ada tiga pihak yang masuk dalam prioritas ganti rugi, yaitu kreditur, istimewa (buruh, pekerja) dan pajak (negara). Karenanya Turman mengaku belum bisa memberi kepastian soal refund tiket.
"Kita belum tahu. Masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Empat tim kurator Batavia Air yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak mau menuruti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa