Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub

Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub
Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub
"Kami tidak bisa langsung ganti tiket. Tidak semudah itu, sekarang dinyatakan pailit, besok sudah dapat diganti. Kami harus berkerja secara profesional dan sesuai UU," tegasnya.

Menurutnya, sesuai UU Kepailitan ada tiga pihak yang masuk dalam prioritas ganti rugi, yaitu kreditur, istimewa (buruh, pekerja) dan pajak (negara). Karenanya Turman mengaku belum bisa memberi kepastian soal refund tiket. 

"Kita belum tahu. Masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," pungkasnya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Empat tim kurator Batavia Air yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak mau menuruti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News