Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU

Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC). Foto: RALC

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro dalam diskusi ini menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.

Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, dan Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain. (tan/jpnn)


Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro dalam diskusi ini menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News