Kurator Harus Berorientasi Memajukan Dunia Usaha

Kurator Harus Berorientasi Memajukan Dunia Usaha
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) pada acara Pembukaan Pelatihan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Senin (14/5) malam. Foto: HKPI

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Siedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi.(fri/jpnn)


Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar Pelatihan selama dua minggu, 14 - 26 Mei 2018 di Gedung The Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News