Kurator Jamin Hak Karyawan Batavia Air
Selasa, 05 Maret 2013 – 22:00 WIB
Seperti diketahui, pada 30 Januari lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit, maka segala operaional Batavia dibekukan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Kurator PT Metro Batavia Airlines (Batavia Air), Turman Panggabean, menegaskan bahwa maskapai yang dipailitkan pengadilan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi