Kurator Maybank Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya ini agar segera diperiksa oleh pihak Kejagung. Terutama setelah terungkap juga bahwa persekongkolan ini adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, dimana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero), sehingga secara langsung juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Masinton, atas dugaan persekongkolan ini, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dimana antara lain disebutkan bahwa "Setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara selama 4 sampai 20 tahun."
Frasa "setiap orang" dapat mencakup korporasi juga apabila peraturan MA mengenai hal tersebut segera terbit.(*_jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengatakan kurator Maybank ternyata sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024