Kurator Meranti Maritme Siap Diperiksa Kejaksaan

Guntur juga menyayangkan sikap Polsek Kebayoran Lama yang bersikap pasif atas kejadian tersebut dan terlihat seperti melakukan pembiaran dan sebaliknya justru petugas dari Kurator yang bertugas mengamankan aset harta pailit malah diusir.
"Perlu di ketahui bahwa PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu jika proses pembayaran hutang kepada salah satu perusahaan BUMN itu dihalang-halangi, maka disini kita bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah merugikan negara?," ungkap Guntur.
Karena itu Guntur menegaskan, isu persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR itu sangat tidak masuk akal dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan ini.
"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," kata Guntur. (rmol/dil/jpnn)
JPNN.com - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan
Redaktur & Reporter : Adil
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati