Kurator tak Janji Gaji Karyawan Cepat Dibayar
Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA- Kurator yang ditugaskan untuk mengurusi gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) tak berani menjanjikan akan bisa menyelesaikan soal pembayaran gaji karyawan perusahaan yang menunggak selama lima bulan dalam waktu dekat. Alasannya, pihak kurator harus melakukan verifikasi terhadap tuntutan yang diajukan karyawan.
"Ini kan butuh proses, harus di verifikasi dulu dan tentunya dengan izin hakim pengawas sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepalitan," ungkap Kurator Jimmy Simanjuntak pasca sidang pembacaan putusan pailit PT Istaka Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Jimmy menyambut baik rencana Menteri BUMN, Mustafa Abu Bakar yang akan membantu pembayaran gaji karyawan untuk dua bulan dari tunggakan pembayaran selama lima bulan. " Kita tentu menyambut baik rencana Menteri BUMN itu, tapi jangan sampai melanggar ketentuan yang ada," ucapnya.
Jimmy juga menghimbau para kreditur yang merasa memiliki hubungan dengan PT Istaka Karya untuk segera mengajukan penagihan hutang berdasarkan bukti-bukti yang ada. " Hari ini adalah waktu pertama dibukanya pengajuan penagihan hutang, silahkan bagi yang merasakan punya hak," terang Jimmy.
JAKARTA- Kurator yang ditugaskan untuk mengurusi gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) tak berani menjanjikan akan bisa menyelesaikan soal pembayaran
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias