KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel

jpnn.com - JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4), mendesak pihak berwenang mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Utara.
"Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, tetapi kenapa nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh," ujar Koordinator Aksi KURI kata Rio di depan PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI Leonardus menduga Tan Lie Pin mempunyai peran dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining.
"Merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kejaksaan kan juga sudah meneruskan ini sebagai kasus pencucian uang," kata Leonardus.
Menurut Leonardus, dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin telah memerintahkan pembukaan rekening lain untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
"Hasil penjualan nikel ilegal tersebut totalnya mencapai 135,8 miliar rupiah," ujarnya.
Leonardus pun menduga, TLP juga menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT lain dan memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.
"Aneh, meski diduga kuat terlibat Tan Lie Pin masih bebas. Sehingga wajar muncul pertanyaan dari kami, siapa sebenarnya Tan Lie Pin," katanya.
KURI berdemonstrasi terkait korupsi nikel, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan