Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru, praktisi dan akademisi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa digugat secara hukum. Selain itu Mayong juga melihat cacat hukum di kurikulum 2013 itu karena tidak partisipatif substantif karena kebijakan kurikullum tidak menyertakan partisipasi guru. Guru tidak diberi ruang partisipasi dalam pembuatan kurikulum tersebut.
Menurutnya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan kurikulum 2013. Di antaranya mengajukan somasi ke Kemdikbud atau mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sendiri melihat kebijakan kurikulum 2013 cacat hukum, cacat prosedural, karena kurikulum nasional itu menduhului regulasinya. Kurikulum dibuat tahun 2012, tapi landasan hukumnya tahun 2013," kata Mayong di kantor LBH Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
BERITA TERKAIT
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025