Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru, praktisi dan akademisi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa digugat secara hukum. Selain itu Mayong juga melihat cacat hukum di kurikulum 2013 itu karena tidak partisipatif substantif karena kebijakan kurikullum tidak menyertakan partisipasi guru. Guru tidak diberi ruang partisipasi dalam pembuatan kurikulum tersebut.
Menurutnya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan kurikulum 2013. Di antaranya mengajukan somasi ke Kemdikbud atau mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sendiri melihat kebijakan kurikulum 2013 cacat hukum, cacat prosedural, karena kurikulum nasional itu menduhului regulasinya. Kurikulum dibuat tahun 2012, tapi landasan hukumnya tahun 2013," kata Mayong di kantor LBH Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu