Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB

Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
"Sehingga kami memandang tujuan kurikulum baru ini justru akan berbanding terbalik dengan tujuan konstitusi pendidikan nasional," ujar Mayong.
Baca Juga:
"Masyarakat bisa melayangkan somasi dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini sampai ada persiapan matang. Kedua lakukan uji materil PP 32/2013 yang menjadi landasan hukum diterapkannya kurikulum tersebut. Kami yakin MA mau membatalkan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025