Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik

Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik
Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik
Ditambahkannya bahwa pemerintah terkesan abai terhadap aspek kompetensi guru khususnya dalam hal pedagogik pada pembuatan kurikulum 2013 ini. Padahal Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa kompetensi yang harus dimilki oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyatakan rancangan kurikulum baru pendidikan nasional 2013 yang akan segera diuji publik masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News