Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik
Selasa, 27 November 2012 – 18:47 WIB
Ditambahkannya bahwa pemerintah terkesan abai terhadap aspek kompetensi guru khususnya dalam hal pedagogik pada pembuatan kurikulum 2013 ini. Padahal Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa kompetensi yang harus dimilki oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyatakan rancangan kurikulum baru pendidikan nasional 2013 yang akan segera diuji publik masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini