Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru
Kamis, 06 Desember 2012 – 22:05 WIB

Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru
Atas dasar itu, pemerintah akan melakukan evaluasi syarat beban kerja guru. Dalam PP Nomor 72 Tahun 2008, Pasal 52 ayat (2), disebutkan, beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
Baca Juga:
Dengan begitu, segala tugas guru di luar kelas, seperti evaluasi proses, akan dikonversi ke dalam jam mengajar. Sehingga beban mengajar guru di dalam dan di luar kelas sama-sama dihititung.
"Berapa jam mereka melakukan proses penilaian itu juga harus diperhatikan dan dihitung. Sehingga, yang sekarang 24 jam tatap muka dikelas bisa jadi berkurang, karena mereka memerlukan persiapan dan evaluasi di rumah lebih banyak lagi," jelas Mohammad Nuh menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Perubahan kurikulum 2013 memiliki banyak konsekuensi, salah satunya terhadap beban mengajar guru. Dalam kurikulum baru, guru tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru