Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru

Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru
Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru
Atas dasar itu, pemerintah akan melakukan evaluasi syarat beban kerja guru. Dalam PP Nomor 72 Tahun 2008, Pasal 52 ayat (2), disebutkan, beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Dengan begitu, segala tugas guru di luar kelas, seperti evaluasi proses, akan dikonversi ke dalam jam mengajar. Sehingga beban mengajar guru di dalam dan di luar kelas sama-sama dihititung.

"Berapa jam mereka melakukan proses penilaian itu juga harus diperhatikan dan dihitung. Sehingga, yang sekarang 24 jam tatap muka dikelas bisa jadi berkurang, karena mereka memerlukan persiapan dan evaluasi di rumah lebih banyak lagi," jelas Mohammad Nuh menambahkan.(fat/jpnn)


JAKARTA – Perubahan kurikulum 2013 memiliki banyak konsekuensi, salah satunya terhadap beban mengajar guru. Dalam kurikulum baru, guru tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News