Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:08 WIB

Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
"Menjadi satu kesatuan tidak dipisah-pisah. Tapi kenyataan ada pelajaran khusus untuk meteri sikap, ada mapel khusus untuk pengetahuan, ada mapel khusus untuk keterampilan. Itu tidak benar, harusnya diblanded (dicampur) jadi satu," tegasnya.
Dia mencontohkan pada pelajaran Bahasa Indonesia. Seharusnya pelajaran Bahasa Indonesia itu ada keterampilannya, ada pengetahuanya ada sikapnya. Begitu juga pada matematika yang harus memuat sikap, pengetahuan dan ketermapilannya.
"Semuanya harus mendukung seutuhnya ketiga kompetensi tadi sebagai satu kesatuan, terutama di di SD, di SMP mulai dipisah," jelas Prof Alkaf.
Sementara selama ini menurut Alkaf, anak-anak diajarkan berpikir berdasarkan mata pelajaran. "Ini kehancuran yang kita lakukan selama ini. Hancur karena mengajarkan anak berpikir berdasarkan mata pelajaran. Ini yang harus kita ubah," pungkasnya.
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional.
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda