Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati

Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
Hakim Ketua Donald Penggabean (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Warga Kabupaten Serdang Bedagai itu merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. 

"Menjatuhkan vonis terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Donald Penggabean di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/11).

Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berpikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad dengan pidana mati (conform).

Dalam dakwaan terungkap, petugas Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan yang berawal 17 April 2023.

Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News